in

Xiaomi Dukung Pemerintah Tekan Peredaran Perangkat Ilegal

MAKASSAR (jatengtoday.com) –  Produsen seluler Xiaomi mendukung pemberlakuan aturan tata kelola International Mobile Equipment Indentity (IMEI) untuk menekan ‘black market’. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.
Product PR Manager Xiaomi Indonesia Andi Rendi mengatakan, pemberlakuan kebijakan IMEI pada 18 April 2020 mendatang adalah untuk melindungi konsumen telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, aturan ini dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.
“Semua produk Xiaomi sudah menggunakan label dan IMEI yang digunakan sudah tervalidasi, karena itu konsumen diharapkan membeli produk Xiaomi di toko atau agen resmi kami di seluruh Indoesia,” kata Andi Rendi di sela perkenalan produk baru di Makassar, Kamis (19/12/2019).
Regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Dengan demikian IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan basis data Kemenperin dan peraturan ini mewajibkan pelaku usaha menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler.
Sementara pada kesempatan itu, didampingi Manager Area Sulawesi, Maluku dan Papua Xiaomi Indonesia Ilham diperkenalkan empat jenis Xiaomi yang terbaru yang sudah diluncurkan jelang akhir tahun yakni Redmi 8, Redmi 8A, Redmi Note 8 dan Redmi Note 8 Pro. (ant)
editor : tri wuryono
 
 

Tri Wuryono