JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.
“Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist. Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami,” kata Menteri Kominfo Johhny G Plate ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Namun, kedua metode tersebut tentu memiliki implikasi sehingga perlu pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat harga gawai tidak murah. “Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan, setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist,” kata Johnny
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.
Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak. Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.
Johnny menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai IMEI, selama membeli produk resmi di mana pun, IMEI ponsel adalah legal. (ant)
editor : tri wuryono
in Gaya Hidup