JAKARTA (jatengtoday.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan aplikasi buatan dalam negeri untuk melacak penyebaran virus corona baru (Covid-19) dinamai PeduliLindungi, bukan TraceTogether seperti yang sebelumnya diumumkan.
“Itu nama nasionalnya,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, Jumat (27/3/2020).
Nama PeduliLindungi dipilih agar masyarakat lebih mudah memahami dan tercipta semangat untuk saling peduli dan melindungi saat kondisi darurat virus corona seperti sekarang ini.
Cara kerja PeduliLindungi sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dipasang di ponsel orang yang positif terjangkit Covid-19. Aplikasi ini memiliki fitur tracking (pelacakan), dapat melihat “log” pergerakan orang yang positif terinfeksi virus corona selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing (penelusuran), aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitar pasien positif Covid-19 untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Menurut Ramli, masyarakat umum nantinya juga bisa memasang aplikasi tersebut di ponsel mereka.
Belum dijelaskan siapa saja yang terlibat mengembangkan aplikasi ini, namun, Kominfo sepenuhnya dikembangkan di dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah menyatakan aplikasi dikembangkan oleh operator telekomunikasi.
Aplikasi ini akan terhubung ke berbagai operator seluler untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
VP Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo, dalam keterangan tertulis menyatakan aplikasi PeduliLindungi dibuat dan dioperasikan oleh Kominfo.
Ketika pengguna ponsel memasang aplikasi tersebut, Smartfren akan mengirimkan informasi berdasarkan Mobile Device Number (MDN) atau nomor ponsel yang diminta kementerian.
“Pengolahan data MDN dari operator oleh Kominfo,” kata Munir.
Pembuatan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya untuk mendukung Surveilans Kesehatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Keputusan Menkominfo nomor 159 mencakup koordinasi Kominfo dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan operator telekomunikasi untuk melakukan surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pembatasan) Covid-19.
Keputusan tersebut bersifat khusus, hanya berlaku untuk keadaan darurat wabah hingga keadaan kondusif dan status darurat berakhir. (ant)
editor : tri wuryono
in Gaya Hidup