SEMARANG (jatengtoday.com) – Dana bantuan atau tali asih untuk keluarga ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 di Kota Semarang batal cair. Padahal warga yang berhak menerima telah lama menunggu. Rencananya, masing-masing keluarga ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tersebut bakal mendapat bantuan senilai Rp 15 juta.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang sebelumnya telah menyebarkan surat edaran untuk lurah dan camat untuk diberitahukan kepada warga atau ahli waris keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Tercatat 454 warga atau ahli waris di Kota Semarang yang telah mengajukan bantuan tersebut. Namun dana bantuan untuk ahli waris keluarga korban meninggal akibat Covid-19 tersebut batal cair.
Kementerian Sosial (Kemensos) mendadak mengeluarkan surat edaran bahwa bantuan tersebut tidak bisa dicairkan. “Kami telah mengumumkan edaran dari Kemensos tersebut. Edarannya sudah kami tempel di depan Kantor Dinsos Semarang,” terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Semarang Muthohar, Selasa (2/3/2021).
Dikatakannya, sementara ini Pemkot Semarang belum mempunyai alternatif solusi lain. Artinya belum ada program pengganti mengenai bantuan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tersebut. “Data masih disimpan di Dinsos. Belum ada jawaban. Nanti kalau ada perkembangan baru kami sampaikan,” katanya.
Salah seorang anggota keluarga ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, Henny Fanisa, mengaku kecewa berat mendengar informasi tersebut. “Awalnya kami mendapat info mengenai bantuan untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 pada November 2020. Saya melihat syarat-syaratnya kemudian mengumpulkan berkas satu per-satu. Nah, untuk memenuhi syarat-syarat tersebut, menurut saya, tidak gampang,” katanya.
Dia mengaku mengumpulkan sejumlah berkas persyaratan dibutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga diserahkan ke Dinsos Semarang. “Apalagi salah satu ahli waris di keluarga kami ada yang tinggal di Indramayu. Karena di situ butuh tanda tangan semua ahli waris. Tentunya butuh waktu dan biaya buat mengirim berkas.
“Paling menyebalkan, birokrasi mulai dari kelurahan repot. Bahkan saat itu pihak kelurahan sempat menolak. Alasannya tidak ada program bantuan tersebut. Baru seminggu kemudian, pihak kelurahan menerima setelah mereka mengetahui ada program tersebut,” katanya.
Mengurus berkas di keluaran ini tidak bisa diselesaikan cepat, bahkan butuh berhari-hari.
“Kemudian disertakan materai rangkap tiga untuk dikirimkan ke Indramayu balik lagi ke sini, baru ke kecamatan. Di kecamatan juga tidak bisa langsung. Persyaratannya ribet, saya mengurus itu butuh waktu satu bulan baru bisa diserahkan di Dinsos Semarang,” kata warga Jalan Panda Timur Nomor 12, Kelurahan Palebon, Kota Semarang tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo menyayangkan hal tersebut. “Tentunya kami sangat kecewa. Edaran itu mendadak. Lha wong sudah berjalan bagus kok ditiadakan. Kami sangat menyesalkan. Kalau alasannya tidak ada anggaran ya bagaimana lagi,” katanya.
Dikatakannya, pada awal tahun 2020, bantuan tersebut sempat berjalan. Pada akhir 2020 progam bantuan tersebut sempat terhenti. Selanjutnya pada awal 2021 ada informasi berjalan lagi. “Tapi ternyata per Februari 2021, Kemensos mengeluarkan edaran bahwa bantuan tali asih untuk ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ini ditiadakan dengan alasan tidak ada anggaran. Artinya tidak diberikan,” beber dia.
BACA JUGA: Duh, Santuan untuk Ahli Waris Korban Covid-19 di Semarang Belum Cair
Pemkot Semarang, lanjut dia, sementara ini belum ada alternatif solusi sebagai pengganti. (*)
editor: ricky fitriyanto