SEMARANG (jatengtoday.com) – Foto yang banyak beredar di grup WhatsApp (WA) tersebut jelas tertulis ‘CATATAN PENTING: Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009′.
Pemilik kendaraan bermotor pun menanyakan kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, ada yang punya pengalaman yang tidak sesuai dengan informasi tersebut. “Bulan lalu saya ngurus motor yang telat pajak 5 tahun. Masih bisa diperpanjang, tapi konsekuensinya bayar denda,” ucap Indra, warga Pudakpayung.
Meski begitu, foto yang viral tersebut bukan hoax. Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Ihwan Sudrajat menegaskan, aturan tersebut memang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pada pasal 72 ayat 2. ‘pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.’
Pada ayat 3, ditegaskan, ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.’
Meski begitu, Ihwan mengaku, aturan tersebut memang belum diimplentasikan di Jateng karena banyak pertimbangan. “Memang aturannya seperti itu, tapi belum bisa diterapkan sepenuhnya,” tegasnya ketika dihubungi, Sabtu (1/9). (ajie mh)
Editor: Ismu Puruhito