in

Usai Dilaporkan ke Polda, Pegiat Sosial Gugat Rektor Unnes Rp 5,05 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang pegiat sosial di Semarang, Yunantyo Adi Setiawan menggugat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ketua PN Semarang Sutaji mengungkapkan, gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak 3 Maret 2020. “Sekarang sudah kami tentukan jadwal sidangnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Yunantyo merupakan orang yang pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik Rektor Unnes. Sebelumnya dia mengadukan dugaan plagiat Prof Fathur Rohkman ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam petitumnya, Yunantyo meminta hakim menyatakan laporan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga, ia meminta Prof Fathur untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas PMH itu, baik kerugian materiil maupun immateriil.

Kerugian materiil yang dimaksud adalah biaya pengurusan masalah tersebut senilai Rp 50 juta. Adapun kerugian immateriil berupa rasa takut, cemas dan malu atas laporan kepolisian, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp 5 miliar.

Sehingga, dia meminta agar Fathur dihukum untuk membayar tunai seluruh kerugian, yakni Rp 5.050.000.000.

Penjelasan Pengacara Kedua Pihak

Tim pengacara Yunantyo, Michael Deo mengungkapkan, gugatan itu diajukan untuk membela hak dan menegakkan hukum. Pihaknya keberatan jika aduan kliennya ke UGM dikaitkan dengan perbuatan yang sengaja menyerang martabat seseorang.

“Pada dasarnya yang klien kami sampaikan pada UGM adalah surat aduan pribadi atau internal. Dan isinya bisa ditanyakan sendiri kepada pihak Rektorat UGM,” ungkapnya.

Menurutnya, aduan ke UGM itu merupakan tindakan yang dilindungi undang-undang. Pihak UGM juga sudah menindaklanjuti secara konkret dengan membuat Tim Pencari Fakta.

“UGM bahkan mengucapkan terima kasih. Ini membuktikan aduan klien kami adalah sah dan bukan bertujuan mencemarkan atau memfitnah seseorang,” tandasnya.

Sementara itu, tim pengacara Prof Fathur Rokhman, Mochtar Hadi Wibowo mengaku belum bisa berkomentar banyak.

“Kami belum dapat relas pangilan. Nanti kalau sudah dapat baru bisa komentar. Sudah saya cek memang ada (gugatan). Saya juga sudah koordinasi dengan klien kami. Bisa saja nanti kami akan gugat balik rekonpensi,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar