in

Urus Paspor di Semarang Cukup Pakai Aplikasi M-Paspor

Selain memudahkan pelayanan, aplikasi M-Paspor dapat menghindari calo pengurusan paspor.

M-Paspor, aplikasi untuk mengurus paspor dapat diunduh di Google Playstore. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kantor Imigrasi Semarang melayani pengurusan paspor lewat aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan baru diluncurkan secara resmi pada Kamis (27/1/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur S Hamonangan mengatakan, kantornya menjadi percontohan percobaan inovasi baru. Sebelum diluncurkan, dua bulan lalu dilakukan uji coba M-Paspor.

“Hasilnya baik. Hanya ada beberapa kendala teknis di lapangan. Kendala itu sudah di-update. Semoga tidak ada kendala lagi,” ucapnya.

Guntur mengungkapkan, aplikasi M-Paspor merupakan pengembangan dari layanan sebelumnya, yakni Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online atau Apapo.

Apapo hanya mengatur antrean saja. Sementara M-Paspor, selain mengatur antrean, juga merambah ke sistem pelayanan. Dengan hadirnya inovasi baru ini, aplikasi lama Apapo telah dinonaktifkan.

Lewat M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan maupun penggantian paspor secara online dengan cara mengunggah soft file berkas persyaratan.

Sehingga pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data ke sistem saat melakukan pembuatan paspor.

Artinya, kata Guntur, pemeriksaan dan input berkas yang biasanya harus dilakukan di kantor imigrasi, kini tidak lagi. Pemohon hanya perlu ke kantor untuk melakukan foto dan wawancara.

“Tentunya inovasi ini makin mempermudah dan mempercepat orang datang ke kantor imigrasi,” ujarnya.

Dalam sehari, kantor imigrasi menyediakan 60 kuota untuk pengurusan paspor. Terdiri dari 30 kuota mengurus lewat M-Paspor dan 30 secara manual.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng Santoso mengatakan, hadirnya M-Paspor menjadi terobosan. Selain memudahkan pelayanan, aplikasi ini dapat menghindari calo pengurusan paspor. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar