in

Triyono Minta Pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep dan 4 Pegawai Lain juga Diadili

SEMARANG (jatengtoday.com) – Triyono, mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep yang didakwa turut terlibat dalam kasus penyelewengan dana bank di Temanggung berharap agar tak hanya dirinya yang diadili.

Pernyataan tersebut diungkapkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dhiyan Utama, saat menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/2/2020).

Menurut Dhiyan, terdakwa Triyono hanya pegawai yang melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan. Ia juga meniti karir di BKK dari bawah. Pada 2008 terdakwa menjadi OB di BKK Pringsurat, kemudian jadi staf. Hingga pada 2016 ditunjuk menjadi Kasi Dana di BKK Cabang Tretep.

Saat ditunjuk menjadi penghimpun dana nasabah yang kemudian mengantarkannya ke jalur hukum, itu juga tidak terlepas dari peran pimpinan. Intinya, terdakwa selama ini tidak pernah melaksanakan tugas atas inisiatif sendiri.

Menurut dia, terdakwa hanya bekerja berdasarkan arahan atau intruksi dari pimpinan. Sehingga yang paling bertanggung jawab seharusnya adalah pimpinan BKK Cabang Tretep yang sampai saat ini masih melenggang bebas.

“Seharusnya semua yang terlibat itu diproses secara hukum. Jangan tebang pilih. Utamanya pimpinan cabang yang harusnya paling bertanggung jawab dalam masalah ini,” tegasnya.

Dalam hal ini, Pimpinan Cabang yang dimaksud adalah Sugeng Supriyatno.

Baca juga: Pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep yang Menghimpun Dana Nasabah Dituntut 5 Tahun

Dhiyan juga mengungkap hasil kesaksian di persidangan. Katanya, ada pegawai selain terdakwa yang juga melakukan penyimpangan dana BKK sesuai tupoksi yang melekat.

Mereka adalah Siti Sulistyowati dengan total penyelewengan mencapai Rp 313 juta, Riyan Anggi sebesar Rp 212 juta, Kristiwanto sebesar Rp 464 juta, serta Taat Ujianto sebesar Rp 34 juta.

Kaitannya dengan ini, Pimpinan Cabang juga disebut. Selain bertanggung jawab secara keseluruhan atas permasalahan di BKK Tretep, ia juga tercatat melakukan penyelewengan secara pribadi sebesar Rp 420 juta.

Dhiyan melanjutkan, kegiatan manipulasi dana tersebut sudah dimulai sejak kepemimpinan Wahyu Widyastuti. Kemudian dilanjutkan di kepemimpinan selanjutnya.

Baca juga: Tuntut Pengembalian Tabungan, Ratusan Nasabah Geruduk Kantor BKK Pringsurat

“Kegiatan itu sudah hampir menjadi budaya dan hampir semua karyawan mengetahuinya,” tegasnya.

Perkara ini merupakan pengungkapan tahap lanjutan atas dugaan korupsi BKK Pringsurat dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp114 miliar.

Sebelumnya jaksa sudah mengadili mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto. Proses hukum keduanya masih upaya hukum (asasi di MA. (*)

 

editor: ricky fitriyanto