SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (8/11/2018). Mereka menolak desanya yang subur akan diambil tanahnya untuk pengurukan Bendungan Bener.
Pembangunan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Non56 tahun 2018. Proyek tersebut akan berdiri di atas lokasi 2 kabupaten (Purworejo dan Wonosobo), 3 kecamatan (Bener, Kepil, dan Gebang), dan di 11 desa, salah satunya Desa Wadas.
Desa Wadas ini ditetapkan Amdal sebagai wilayah quary yang akan diambil tanahnya. Luas wilayah yang bakal diambil batu andesit untuk pembangunan bendungan tersebut sekitar 145 hektar. Lahan itu dimiliki lebih dari 500 orang.
Fuad, warga Desa Wadas menyatakan, penolakan warga selama ini bukan tanpa alasan. Penduduk di desa tersebut 95 persen adalah petani yang sangat bergantung pada tanah. Padahal, diatas tanah tersebut tumbuh berbagai macam tanaman yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
“Kami tidak menolak rencana pembangunan bendungan, tapi kami menolak secara tegas jika tanah kami (Desa Wadas) dieksploitasi untuk pengurukan bendungan,” tegas Fuad.
Atas nama warga, Fuad berharap agar lokasi yang dijadikan wilayah quary dipindah ke daerah yang tidak subur. “Silakan ambil tanah untuk pengurukan, tapi jangan di lahan pertanian yang sangat subur,” imbuhnya.
Warga desa lainnya, Mukti menuturkan, meskipun pengambilan lahan pertanian memakai sistem ganti rugi, tapi tetap saja berdampak pada kemiskinan warga di masa mendatang. Pasalnya, disamping lahan tak akan dikembalikan kepada pemilik tanah, warga tidak mempunyai keahlian mumpuni selain petani.
Julian selaku koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) juga menyayangkan turunnya izin lingkungan dari Gubernur Jateng No. 590/41/2018. Jangankan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, proses sosialisasi kepada masyarakat sejak awal juga tidak jelas.
Adapun tuntutan dalam unjuk rasa tersebut meliputi beberapa hal. Diantaranya mendesak pemerintah untuk segera mencabut keputusan gubernur, menolak segala bentuk eksploitasi alam di Desa Wadas, serta menolak segala bentu intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. (*)
editor : ricky fitriyanto