SEMARANG (jatengtoday.com) — Tiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes resmi jadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Polda Jawa Tengah setelah sebelumnya memeriksa 14 saksi.
“Hari ini Polda Jateng menetapkan 3 orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin yang ada di wilayah Polres Brebes,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy, Senin (6/6/2022).
Tiga tersangka itu adalah Ghozali Ipnu Taman selaku Umul Kuro atau pimpinan cabang jemaah Khilafatul Muslimin. Serta Dasmad dan Adha Sikumbang selaku dua pimpinan ranting jemaah Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Densus 88 Awasi Pergerakan Kelompok Khilafatul Muslimin
Iqbal menjelaskan, ketiga orang itu terbukti melakukan pelanggaran, antara lain menyebarkan selebaran memuat berita bohong yang meresahkan masyarakat. Mereka mengajak umat Islam khususnya warga Brebes untuk mengikuti ajaran ideologi khilafah.
“Khilafatul Muslimin ini adalah embrio dari HTI, sedangkan HTI sudah dilarang di Indonesia. Yang bersangkutan menyebabkan keresahan di masyarakat sehingga itu berpotensi makar,” paparnya.
Iqbal menyebut, kelompok ini bergerak dari rumah ke rumah atau antar-majelis taklim. Menurut dia, di Brebes sendiri terdapat 100-an anggota, tetapi yang mengikuti konvoi tersebut tak lebih dari 50 orang.
Kelompok ini berpotensi ada di beberapa wilayah lain seperti di Purwokerto dan Solo.
Dalam kasus ini, selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi berhasil mengamakan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju, kalender, jaket, dan kartu identitas kelompok tersebut.
Kemudian buku tentang khilafah, buku jamaah imamah dan baiat. Lalu, buku materi Al Furqon, buku tarbiah dan taqlim, buku dakwatul bilhaq, dan 6 buku majalah Al-Khilafah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. (*)
editor : tri wuryono