SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan rapat pembinaan bersama warga di tiga kelurahan berbeda. Yakni Kelurahan Sumurboto, Gayamsari, dan Plamongansari.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Arief Rahman mengungkapkan, tiga kelurahan tersebut telah dirancang sebagai kelurahan anti politik uang. “Tujuannya untuk mencegah praktik politik uang yang kemungkinan terjadi di kontestasi Pilwakot Semarang pada 2020 mendatang,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019) malam.
Dia menjelaskan, melihat data pada pemilu 2019 lalu, jumlah laporan yang masuk dan diproses Bawaslu Kota Semarang hanya 10 pelanggaran saja. Padahal, bukan menjadi hal yang tabu untuk ditutupi bahwa pada pemilu 2019 lalu praktik money politic kepada masyarakat untuk mendongkrak perolehan suara masih terjadi.
“Ini membuktikan masih banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan pelanggaran yang nyata terjadi,” tegas Arief.
Di sisi lain, pengawasan Bawaslu juga kesulitan untuk memproses praktik yang sangat tersembunyi. Maka peran masyarakat menjadi penting untuk menangkal serta berani melaporkan dengan menyertakan barang bukti yang mereka dapat.
Bawaslu Kota Semarang berharap, Kelurahan Sumurboto, Gayamsari, dan Plamongansari bisa menjadi pelopor untuk 174 kelurahan lainnya se-Kota Semarang untuk berani menolak praktik politik uang pada Pilwakot 2020 mendatang. “Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik poltik uang dalam Pilwakot Semarang,” ucap Arief.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016, pemberi dan penerima politik uang diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)
editor : tri wuryono