in

Terkendala Anggaran, Pengembangan Hutan Kota di Mijen Ditunda

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembangunan hutan kota di Semarang terkendala anggaran. Rencana pengembangan hutan kota di Mijen yang seharusnya dibangun 2019 ini terpaksa ditunda.

Direncanakan, hutan kota bakal dibangun di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan membutuhkan anggaran Rp 7,5 miliar. Pemerintah berupaya membuat hutan buatan sebagai penyeimbang pertumbuhan pembangunan gedung perkantoran, industri, perumahan, pusat keramaian, hingga padatnya arus lalu-lintas. Keberadaan hutan kota tersebut seharusnya berfungsi sebagai paru-paru kota.

“Pada waku pembahasan anggaran program hutan kota tersebut termasuk program prioritas. Tapi karena anggarannya tidak ada, akhirnya program ini dipending dulu,” kata Kepala Dinas Permukiman Kota Semarang, Muhammad Ali, Sabtu (15/6/2019).

Dijelaskannya, program hutan kota di wilayah Mijen memang telah direncanakan sejak lama. Namun hingga saat ini belum terealisasikan karena beberapa kendala. “Lahannya sudah ada, yakni di lahan milik Pemkot Semarang, tepatnya di dekat Markas Direktorat Sabhara Polda Jateng di Mijen,” katanya.

Dulu, kata Ali, program hutan kota ini memang sudah disiapkan anggarannya. Namun kala itu terkendala akses jalan menuju lokasi belum dibangun. “Kalau sekarang akses jalannya sudah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menggunakan beton. Tapi kendalanya di anggarannya belum ada,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa hutan kota disiapkan untuk penyeimbang pertumbuhan pembangunan kota yang semakin pesat. “Setiap kota memiliki konsep hutan kota masing-masing. Begitupun Kota Semarang yang memiliki program hutan kota dengan tanaman pohon-pohon besar,” katanya.

Semarang sebagai kota metropolitan hingga saat ini telah merencanakan pengembangan 13 titik hutan kota. Diantaranya di daerah Tlogosari Kulon, Karangroto, Purwosari Mijen, Hutan Gunung Talang Bendanduwur Gajahmungkur, Kelurahan Krobokan, Hutan Wisata UPTD Tinjomoyo, lahan kompleks Kampus Unissula, lahan Kampus Undip, dan Unnes.

Untuk mengantisipasi agar lahan hutan kota tidak dialihfungsikan, saat ini telah dilindungi menggunakan Perda dan Peraturan Wali Kota. Regulasi tersebut sebagai upaya menghindarkan alihfungsi lahan, baik alihfungsi menjadi kawasan permukiman maupun industri. (*)

editor: ricky fitriyanto