in

Terdakwa Kasus Kepabeanan Impor Barang Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma selaku terdakwa kasus kepabeanan dengan modus memalsukan dokumen bea cukai akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/6/2019).

Hakim Ketua Pudjo Hunggul Hendro Wasisto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan. Terdakwa Surya telah menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan secara berlanjut.

“Oleh karena itu, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.500.000,” tegas hakim Pudjo.

“Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar denda selama 1 bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus di bayarkan. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan Negara dari Bea Masuk yang belum terbayar akibat perbuatan terdakwa dan segera dimasukkan ke Kas Negara melalui Kantor Wilayah Bea Dan Cukai Jateng dan DIY.

“Apabila terdapat selisih atas Penerimaan Negara (kurang bayar) akan dilakukan penagihan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY,” ucapnya.

Sebelum vonis dibacakan, hakim Pudjo terlebih dulu menjelaskan kronologi penyelewengan yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, dalam kegiatan impor barang, terdakwa langsung bernegosiasi dengan suplier dari Tiongkok.

Adapun terkait pengiriman barang, terdakwa memerintahkan stafnya untuk mengurus pemberitahuan impor barang ke kantor Pabean. Tercatat ada 199 kali impor pada periode 2015-2017. Semuanya tidak melalui prosedur yang telah ditentukan undang-undang.

“Ketika dilakukan audit oleh kantor Pabean, PT Surya Semarang Sukses Jayatama milik terdakwa pada 9-26 September, ditemukan berbagai kejanggalan,” bebernya.

Seperti ditemukannya beberapa invoice (bukti transaksi penjualan) lebih dari satu kali transaksi atau invoice ganda. Ditemukan juga dokumen PB (penerimaan barang) yang ternyata lebih kecil dari harga invoice sebenarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, maka hakim menyatakan semua yang didakwakan JPU, unsurnya telah terpenuhi.

Menuruy Pudjo, hal yang memberatkan hukuman, karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung penerapan UU tentang biaya pajak atau kepabeanan.

Adapun yang meringankan, selama ini terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Selain itu ia sudah lanjut usia serta dalam keadaan sakit.

Terdakwa Surya dijerat dengan Pasal 103 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

editor : ricky fitriyanto