in

Tepergok Tak Pakai Masker, 16 Orang di Banyumas Jalani Sidang Tipiring

BANYUMAS (jatengtoday.com) – Belasan orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Banyumas, Jumat (8/5/2020) dan dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas.
Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 7.000. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,” katanya.
Selain itu, kata dia, biaya perkara sebesar Rp 3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim Jastian Afandi mengingatkan kepada para terdakwa agar jangan sampai kembali terjaring razia, sehingga nantinya menjadi residivis dan denda atau sanksi yang diberikan makin berat, yakni maksimal Rp 50.000 atau kurungan tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas berupa penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.
“Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona,” katanya.
Menurut dia, penyebaran atau penularan virus corona bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker serta disiplin tidak keluar rumah maupun tidak membuat kerumunan.
Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona di Kabupaten Banyumas tidak berkembang lagi.
“Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono