in

Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru Diperketat, Sedang Flu Tak Boleh Masuk Stasiun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperketat. Aturan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah menuturkan, aturan baru bagi calon penumpang KA merupakan implementasi dari dua Surat Edaran resmi.

Yakni Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Meski banyak aturan baru yang makin ketat, aturan dasar protokol kesehatan dasar tetap diberlakukan. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Selain itu bagi calon penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Nonreaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

“Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” paparnya.

Dikatakan, semua calon penumpang KA juga harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan PT KAI memberikan pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun yang bisa dimanfaatkan calon penumpang. Tarif yang dipatok untuk tes cepat antigen ini sebesar Rp 105.000.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Pihaknya mengimbau, bagi calon penumpang KA yang ingin mengikuti rapid test antigen di stasiun, bisa melakukannya setidaknya sehari sebelum jadwal keberangkatan KA atau H-1.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.

“Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan,” tandasnya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto