SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemprov Jateng akan mengawasi beberapa tempat yang berpotensi terjadi kerumunan saat malam tahun baru. Terutama di kafe, restoran, dan hotel.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng Nugroho Rachamadi menegaskan, jika ada hotel dan tempat-tempat yang berkaitan dengan sektor wisata yang melanggar protokol kesehatan, akan langsung ditutup.
Penutupan ini merupakan wujud sanksi agar pengusaha tetap memperhatikan keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
“Mencermati kondisi terkini Covid Jateng, maka kami tidak segan-segan untuk merekomendasikan ditutup sementara DTW dan penghentian kegiatan hotel, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kebijakan pemda,” ucapnya, Kamis (31/12/2020).
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran PHRI Jateng dan Asosiasi GM Hotel Jateng tentang ketegasan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini.
Karena itu, pada perayaan malam tahu baru nanti, Sinoeng meminta para pengusaha hotel dan pariwisata tidak menggelar acara khusus. Termasuk pesta kembang api.
Pesta kembang api, lanjutnya, bisa mengundang orang untuk berkerumun. “Nah, kalau ada kerumunan, sudah melanggar protokol kesehatan. Nanti bisa kena sanksi,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat bisa ikut mengawasi dan melaporkan via kanal media sosial, jika melihat ada kerumunan saat malam tahun baru nanti.
“Saat pandemi ini, sebaiknya merayakan tahun baru di rumah saja,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto