SEMARANG (jatengtoday.com) – Sudrajat harus diseret ke meja hijau karena nekat menyebarkan foto-foto tak senonoh wanita simpanannya melalui akun Facebook. Diketahui, korbannya adalah warga Ngaliyan, Kota Semarang.
Perkara tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Januari 2020 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Nunuk Dwi Astuti membeberkan modus yang dilakukan terdakwa Sudrajat, lengkap bersama kronologinya.
Menurut Nunuk, perkara itu bermula saat korban yang berinisial YN berkenalan dengan terdakwa melalui akun Facebook pada 2017 lalu. Kemudian keduanya melanjutkan komunikasi via WhatsApps.
Atas perkenalan tersebut, keduanya semakin sering berkomunikasi. Namun di sisi lain hubungan korban dengan suaminya semakin memburuk, sehingga pada Februari 2018 YN resmi bercerai.
Usai perceraian itu, hubungan YN dengan Sudrajat semakin dekat. Kemudian pada September 2018, korban dipertemukan dengan keluarga Sudrajat di Subang, Jawa Barat. Seminggu pasca pertemuan itu, keduanya nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Pada Oktober 2018, Sudrajat bekerja ke Palembang, akhirnya mereka menjalani LDR atau hubungan jarak jauh. “Sejak saat itulah Sudrajat minta foto-foto telanjang korban, baik lewat chat atau video call sex. Keduanya sama-sama telanjang,” jelasnya.
Hal itu terus berlangsung hingga korban tak berani menolak. Pasalnya, apabila tidak dituruti, terdakwa selalu mengancam akan menyebarkan foto dan video yang telah terdakwa simpan. Sehingga korban menuruti apa yang diminta.
Karena merasa takut dengan perilaku terdakwa, korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan pada Desember 2018.
Apes, kekhawatiran korban selama ini terjadi. Sekitar Januari 2019, akun Facebook milik korban dibajak oleh terdakwa. Kemudian terdakwa memosting foto tak senonoh yang memperlihatkan bagian payudara dan alat kelamin korban.
Sehingga setelah postingan gambar-gambar tersebut tersebar, banyak nomor yang tidak dikenal menghubungi korban lantaran disangka bokingan online.
Bahkan, terdakwa sempat mengancam korban di tempat kerjanya bahwa akan menghancurkannya dan mengancam keselamatan anak-anak dan mantan suami korban. “Sehingga dengan kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak berwajib,” beber jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa Sudrajat dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi elektronik. (*)
editor : ricky fitriyanto