in

Sudah Cukup Bukti, Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Cold Storage Pati

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di Pati.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan menganggap bukti-bukti dan saksi yang telah diperiksa sudah mencukupi.

Terakhir penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). “Jadi sekarang tinggal menunggu hasil dari ahli itu,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).

“Target kami akhir Mei 2021 sudah penetapan tersangka,” imbuh Emil.

Sebelumnya, Kejati Jateng sudah melakukan pemanggilan terhadap 28 orang saksi. Namun yang datang memenuhi panggilan hanya 15 orang.

Di antaranya pihak PT Indra Karya selaku perencana, pihak PT Alfriz Auliatama selaku pengawas, pihak Perum Perikanan, Kantor Jasa Penllai Publlk (KJPP), Kementerian BUMN, serta beberapa masyarakat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage Perum Perindo ini terjadi pada tahun anggaran 2016-2017.

Proyek tersebut berlokasi di pinggir Jalan Juwana-Rembang, tepatnya di Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp1 miliar. Taksiran kerugian bisa bertambah, menyesuaikan hasil penyidikan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Sudah Cukup Bukti, Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Cold Storage Pati

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di Pati.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan menganggap bukti-bukti dan saksi yang telah diperiksa sudah mencukupi.

Terakhir penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). “Jadi sekarang tinggal menunggu hasil dari ahli itu,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).

“Target kami akhir Mei 2021 sudah penetapan tersangka,” imbuh Emil.

Sebelumnya, Kejati Jateng sudah melakukan pemanggilan terhadap 28 orang saksi. Namun yang datang memenuhi panggilan hanya 15 orang.

Di antaranya pihak PT Indra Karya selaku perencana, pihak PT Alfriz Auliatama selaku pengawas, pihak Perum Perikanan, Kantor Jasa Penllai Publlk (KJPP), Kementerian BUMN, serta beberapa masyarakat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage Perum Perindo ini terjadi pada tahun anggaran 2016-2017.

Proyek tersebut berlokasi di pinggir Jalan Juwana-Rembang, tepatnya di Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai Rp1 miliar. Taksiran kerugian bisa bertambah, menyesuaikan hasil penyidikan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto