in

Kejati Usut Dugaan Korupsi Perum Perindo di Pati, Kerugian Ditaksir Miliaran

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan cold storage oleh Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan saat dikonformasi membenarkan telah diterbitkan sprindik. Namun pihaknya mengaku belum ada penetapan tersangka.

“Iya benar. Sudah direrbitkan sprindik hari ini, tertanggal 12 Maret 2021,” ungkapnya, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pekan depan hari Rabu, Kamis, Jumat akan diakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, yakni para saksi terkait kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan cold storage tahun anggaran 2016-2017.

Dia menjelaskan, pembangunan tersebut berlokasi dipinggir Jalan Juwana-Rembang, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Ditanya berapa jumlah kerugian, dia menyebut mencapai miliaran. “Kerugian sekitar Rp1 miliar dan bisa lebih, tergantung hasil penyidikan nanti,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto