in

Suap Bupati Kudus, Akhmad Shofian Dituntut Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 150 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum KPK menuntut agar Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Shofian selaku penyuap Bupati Kudus dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa Eva Yustisiana menilai, terdakwa Akhmad Shofian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas jaksa Eva.

Amar tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian dengan jaksa Putra Iskandar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa Putra menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan.

Di sisi lain, terdakwa mampu berterus terang atas perbuatannya, ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus HM Tamzil hingga Rp 750 juta. Penyuapan tersebut berkaitan dimaksudkan agar dirinya beserta istrinya bisa dipermudah untuk promosi jabatan.

Suap tersebut dilakukan ke dalam tiga tahap oleh terdakwa. Masing-masing Rp 250 juta.

Tahap pertama sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan jabatan terdakwa sendiri dari semula di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus ke DPPKAD Kudus. Dari yang tadinya PNS eselon 3B menjadi 3A.

Kemudian tahap kedua sejumlah Rp 250 juta untuk memuluskan jabatan istrinya dari yang tadinya masih PNS eselon 3 menjadi eselon 2.

Pemberian ketiga dengan nominal yang sama, Rp 250 juta juga untuk melanjutkan tahap kedua, yakni mengurus jabatan istrinya.

Uang suap dengan total Rp 750 juta tersebut tidak diberikan langsung kepada Bupati Kudus HM Tamzil, melainkan lewat dua staf bupati terlebih dulu.

Untuk diketahui, selain Akhmad Shofian, Bupati Kudus HM Tamzil juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berlaku sebagai penerima suap. Selain itu Agoes Soeranto juga ditetapkan tersangka atas penyalur suap. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar