SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembebasan narapidana karena pandemi corona menuai pro dan kontra. Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) mengulasnya lewat seminar nasional melalui aplikasi zoom bertemakan ‘Perlukah Pembebasan Narapidana Ditengah Badai Covid 19″, Selasa (14/4/2020).
Seminar daring ini melibatkan keynote speaker, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono dengan dimoderatori Kaprogdi Magister Hukum USM M. Junaidi.
Seminar nasional ini juga melibatkan narasumber dari berbagai pihak. Seperti Hakim Konstitusi Mahkamah Agung Ahmad Syafiq, BNN Jateng Kunarto, Ketua BKBH USM Agus Saiful Abib, dan Advokat Victor Santoso Tandiasa.
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan pandangan terkait kebijakan pelaksaan pembebasan narapidana di tengah Covid 19.
Victor, salah satu narasumber menyampaikan, terdapat ketidakjelasan kebijakan dari aspek materiil. Dia mengkritisi PermenkumHAM 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid.
Isinya hanya mengatur tentang Tata Cara Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Program Asimilasi dan Hak Integrasi pada umumnya yang telah memenuhi syarat, hanya mempercepat waktu pembebasannya yang masa pidananya sampai pada tanggal 31 Desember 2020. Tidak ada hubungan syarat pembebasan yang diatur dalam PermenkumHAM dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Harusnya memang yang menjadi objek kebijakan adalah narapidana yang rentan terkena Covid-19,” jelansya.
Ditambahkan, PermenkumHAM 10/2020 hanya mengatur pembebasan Narapidana bukan Tahanan. Padahal berdasarkan Data Sistem Data Base Pemasyarakatan yang diupdate per tanggal 13 April 2020, dari 33 kanwil terdapat 61.326 tahanan yang tersebar di 33 Lapas di setiap provinsi yang rentan terkena Covid 19 dan mengancam nyawanya.
Sementara narasumber lain, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang menuturkan, kebijakan tersebut telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan pemerintah terkait pembebasan narapidana ditengah covid 19 telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan lebih menekankan aspek kemanusiaann, karena bisa kita bayangkan bagaimana penanganan narapidana jika salah satu mereka terkena covid 19,” paparnya.
Ketua Biro Konsultasi bantuan Hukum USM, Agus Saiful Abib berbicara tentang definisi Hukum Profetik. Yaitu hukum yang bersukma keadilan dalam melindungi martabat kemanusiaan.
“Jadi Kebijakan pembebasan narapidana berdasarkan Pemenkumham sangatlah tepat,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto