SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah dinilai memenuhi syarat, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan, sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima “hadiah” pembebasan bersyarat, pada Selasa (15/11/2022).
Ini menjadi program reintegrasi sosial dan hak pembebasan bersyarat bagi narapidana mengacu Pasal 10 Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” terang Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji.
Dijelaskan, selain mengacu Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat juga harus memenuhi syarat tertentu.
“Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat dua per-tiga masa pidana,” jelas dia.
Dari 52 orang tersebut, 46 orang di antaranya menjalani pembebasan bersyarat. Sedangkan 6 orang lainnya asimilasi di rumah.
“Bagi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kerusuhan di Penjara Venezuela Tewaskan 17 Narapidana
Tri berharap, narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi.
“Apabila mereka melakukan pidana kembali, maka akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru. Selain itu, diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana,” terangnya. (*)