SALATIGA (jatengtoday.com) – Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga Yuliyanto diklarifikasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporannya terhadap Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi.
Sinoeng dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena menghadiri konsolidasi internal PDI Perjuangan di Hotel Padma Semarang.
Yuliyanto mengatakan klarifikasi dilakukan oleh lima anggota Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN.
“Klarifikasi berlangsung sekira 30 menit melalui zoom meeting, satu orang anggota pokja menanyakan satu-dua pertanyaan,” jelasnya, Selasa (19/9/2023).
Yuliyanto mengaku lancar menjawab pertanyaan dari anggotw Pokja KASN karena yang disampaikan berdasar fakta.
“Laporan saya yang utama dari pemberitaan media. Lalu dari situ, saya ditanya wartawan, meminta komentar terkait kehadiran Pj Wali Kota Salatiga di acara internal PDI Perjuangan,” ujarnya.
“Saya sampaikan, Pj adalah ASN yang harus menjunjung netralitas, patuh aturan. Kalau datang itu sudah melanggar SKB Mendagri, Menpan-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata Yuliyanto.
Selain soal kehadiran di acara konsolidasi internal partai tersebut lanjut Yuliyanto, dirinya juga ditanya bukti lain soal potensi ketidaknetralan yang dilakukan Sinoeng.
“Saya menginformasikan bahwa Pj menjadi follower media sosial salah satu partai, yakni PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Yuliyanto menegaskan bahwa motivasi dirinya melaporkan Sinoeng untuk memberi pelajaran terkait netralitas ASN.
“Kenapa ini laporannya ke KASN dan bukan Bawaslu, karena kami menyoroti soal netralitas. Bukan semata di pelanggaran pemilu,” jelasnya.
“Kenapa hanya Pj Salatiga yang dilaporkan, karena ini menjadi pembelajaran. Jadi diharapkan nanti ASN di Salatiga dan Indonesia pada umumnya tetap netral selama tahun politik ini,” kata Yuliyanto.
Seperti diberitakan, Wali Kota Salatiga dua periode, Yuliyanto melaporkan Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng. N Rachmadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa (29/8/2023). Pelaporan dilakukan karena Sinoeng dianggap melanggar aturan netralitas ASN.
Yuliyanto mengungkapkan Sinoeng adalah ASN aktif, sehingga tindakannya menghadiri acara konsolidasi internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah suatu kebodohan.
“Sebagai ASN tentu tahu aturan tentang netralitas, jika datang ke acara partai dengan fasilitas kedinasan, tentu itu adalah pelanggaran,” ujarnya, Selasa (29/8/2023). (*)