in

Smartfren Umumkan Persetujuan Pemegang Saham untuk Rencana Penggabungan Usaha

JAKARTA (jatengtoday.com) – PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan Selasa (25/3/2035) telah menyetujui rencana penggabungan usaha denganPT XL Axiata Tbk.

Keputusan ini merupakan langkahstrategis dalam memperkuat posisi perusahaan sertamendorong pertumbuhan berkelanjutan di industri telekomunikasi Indonesia.

Dalam RUPSLB yang diselenggarakan, mayoritas pemegangsaham Smartfren telah memberikan suara yang mendukungpenggabungan usaha ini. Penggabungan usaha ini akanmelahirkan operator telekomunikasi yang lebih kuat, lebihbesar, dan memiliki sumber daya lebih optimal.

Merza Fachys, President Director Smartfren mengatakan, “Kami mengapresiasi dukungan pemegang saham ataskeputusan ini. Dengan bergabungnya dua entitas yang memiliki kapabilitas kuat, kami optimis dapat mempercepat pertumbuhan, meningkatkan daya saing, dan menghadirkanlayanan yang lebih baik bagi pelanggan. Infrastrukturgabungan akan memperkuat jaringan, meningkatkankecepatan, dan memperluas cakupan hingga ke daerah yang sebelumnya belum terjangkau.”

Sepanjang 2024 Smartfren tetap fokus pada investasiinfrastruktur dan pengembangan layanan digital untukmeningkatkan kepuasan pelanggan serta mendorongpertumbuhan yang berkelanjutan.

Pada kurun waktu tersebutperusahaan berhasil mencatatkan kinerja baik berupapendapatan usaha sebesar Rp 11,42 triliun dengan total 35,69 juta pelanggan, dan jumlah BTS 4G sebanyak 46.314 unit. Hal tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk terusmenerus meningkatkan kualitas layanan dan cakupanjaringan.

Smartfren berharap penggabungan usaha akan semakinmemperkuat kinerja tersebut, juga memperkuat berbagaiinisiatif sosial, lingkungan, dan ekonomi yang telahdijalankan. Selain itu, penggabungan ini diharapkanmempercepat investasi dalam digitalisasi UMKM dan layananinovatif yang mendukung masyarakat luas.

PT Smartfren Telecom Tbk akan menyelesaikan proses administratif dan regulasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Targetnya seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktuyang tidak terlalu lama dan tetap memastikan kepatuhanterhadap seluruh regulasi. (*)