SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang gugatan antar kepengurusan Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang terus berlanjut. Yang terbaru, penggugatnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk memastikan legal standing para tergugat.
Usai mengikuti sidang secara online, Kamis (8/10/2020), para penggugat menyerahkan surat permohonan pemeriksaan SK asli dari para tergugat. Surat diserahkan kepada Ketua PN melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Salah satu penggugat dari PAC PP Kecamatan Mijen, Aris Soenarto menilai pemeriksaan SK merupakan hal mendesak sebelum memasuki sidang saksi. “Supaya status legal standing para tergugat menjadi jelas,” ucapnya.
Dalam permohonan itu disebutkan, MPC PP Kota Semarang sebagai pihak tergugat I dulunya diketuai oleh Joko Santoso. Sementara MPO PP Kota Semarang selaku tergugat II diketuai G Suhartoyo. Lalu MPW PP Jateng selaku tergugat II diketuai Bambang Eko Purnomo.
Namun, Aris mempertanyakan lantaran yang menghadiri persidangan selama ini adalah kepengurusan yang baru. “Ini yang kami tidak terima karena yang kami gugat adalah kepengurusan lama sebelum Muscab,” tegas Aris.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda jawaban tergugat dilakukan secara online dan hanya menyerahkan berkas tanpa dibacakan.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang mewakili para tergugat, Imam Setiadi membenarkan agenda sidang tersebut. “Sidangnya online. Jawaban kami serahkan yang nantinya diupload,” jawabnya.
Saat ditanya terkait legal standing para tergugat, Imam menegaskan bahwa nantinya akan dibuktikan jika sidang sudah sampai tahap pemeriksaan buktI dan saksi-saksi.
Gugatan tersebut diajukan empat Pengurus Anak Cabang (PAC) PP di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.
Adapun tergugatnya adalah (I) MPC PP Kota Semarang, (II) MPO PP Kota Semarang, (III) MPW PP Jateng, dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat). (*)
editor: ricky fitriyanto