in

Penggugat Pemuda Pancasila Dinilai Tak Miliki Legal Standing, Kepengurusannya Sudah Dibekukan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Adu argumen terus bergulir dalam perkara gugatan pengurus Pemuda Pancasila (PP) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ada banyak pihak yang terlibat.

Yang menggugat adalah Pengurus Anak Cabang (PAC) PP di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.

Adapun tergugatnya MPC PP Kota Semarang (tergugat I), MPO PP Kota Semarang (tergugat II), MPW PP Jawa Tengah (tergugat III), dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat).

Salah satu kuasa hukum tergugat, Achmad Teguh Wahyudin mengatakan, para tergugat sebenarnya sudah tidak memiliki legal standing dalam kedudukannya sebagai ketua PAC PP.

“Mereka ngaku-ngaku sebagai pengurus PAC yang sah. Padahal status kepengurusannya sudah dicaretaker (dibekukan) sejak 7 Februari 2020 sesuai SK MPC PP Kota Semarang,” jelas Teguh saat ditemui, Rabu (14/10/2020).

Karena sudah dibekukan, maka seharusnya mereka tidak bisa mengajukan gugatan untuk mewakili PAC PP.

Selain itu, Teguh menilai bahwa gugatan para penggugat juga cacat formil. Dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diatur, sengketa internal ormas harus diselesaikan dengan mekanisme AD/ART ormas tersebut. Jika tidak bisa baru ditempuh ke pengadilan.

“Dalam perkara ini penggugat belum pernah menempuh jalan penyelesaian internal. Sehingga gugatan penggugat prematur,” tuturnya.

Gugatan ini juga mempermasalahkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) PP Kota Semarang pada 13 Agustus 2019. Menurut Teguh, jika para penggugat menganggap tidak sah, seharusnya mereka mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan Muscab.

Juga Pertanyaan Legal Standing

Sebelumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim PN Semarang untuk memastikan legal standing para tergugat dengan cara memeriksa SK asli.

Dalam SK itu disebutkan, MPC PP Kota Semarang sebagai pihak tergugat I dulunya diketuai oleh Joko Santoso. Sementara MPO PP Kota Semarang selaku tergugat II diketuai G Suhartoyo. Lalu MPW PP Jateng selaku tergugat III diketuai Bambang Eko Purnomo.

Perwakilan penggugat, Aris Soenarto mempertanyakan lantaran yang menghadiri persidangan selama ini adalah kepengurusan yang baru. Padahal yang digugat kepengurusan lama sebelum Muscab. (*)

 

editor: ricky fitriyanto