in

Sidang Korupsi, Kades Ita Rosita Disebut Gelapkan Uang Pembangunan Rp681,6 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Ita Rosita kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2020).

Pada kesempatan itu, ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Cilacap. Mereka adalah Siam Widodo, Taslim, Ahmad Nursoleh, Jakfar, dan Daryono.

Masing-masing saksi yang merupakan perangkat desa tersebut menyebut, terdakwa Ita Rosita telah menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek desa pada 2017 lalu.

Saksi Siam selaku Kepala Dusun II mengatakan, di lingkungannya ada proyek pembangunan Jalan Winong. Nilainya proyeknya Rp70,9 juta. “Tapi yang dibayar hanya Rp53 juta,” tuturnya.

Taslim selaku Kepala Dusun IV menambahkan, khusus di lingkungannya ada beberapa proyek. Di antaranya pembangunan gedung PIAUD senilai Rp108 juta tetapi hanya dibayar Rp 78 juta.

“Kemudian, pembangunan jembatan di Jalan Klepu dengan anggaran Rp150 juta, saya hanya terima Rp127 juta,” ucap Taslim.

Tak hanya itu, masih banyak proyek Desa Jeruklegi Kulon yang pendapatannya tidak jelas. Tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) atau spesifikasi bangunan.

Jaksa Kejari Cilacap, Arif Nurhidayat membeberkan, terdakwa Ita Rosita diduga menyalahgunakan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jeruklegi Kulon. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp681.600.000.

Jumlah tersebut didasarkan pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Cilacap. Terdakwa juga sudah diberi kesempatan untuk mengembalikan. Tetapi, tidak ada itikad baik.

Dijelaskan, APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 sebesar Rp 2,67 miliar. APBDes berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya Dana Desa, ADD, dana bantuan pemkab, pemprov, dana bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi.

Anggaran ada yang untuk kegiatan fisik, non fisik, dan pelayanan. Dari anggaran tersebut, yang untuk kegiatan fisik sebesar Rp 1,7 miliar untuk 14 kegiatan.

Dalam pelaporannya, terdakwa Ita Rosita sebagai pimpinan pengguna anggaran dan penanggung jawab keuangan desa, ternyata membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Kini, perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar