SEMARANG (jatengtoday.com) – Unit Reskrim Polsek Gunungpati bersama Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi. Keduanya adalah sepasang kekasih yang mempunyai anak di luar pernikahan.
Tersangka pertama bernama Andik Susanto (25), lelaki yang beralamat di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sementara tersangka kedua adalah Ika Isriani (21), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Kapolsek Gunungpati Kompol R Arsadi mengatakan, pembuangan bayi tersebut terjadi di Jalan Mr Kusbiyono, Kelurahan Patemon, pada 4 Juli 2020 lalu. Mereka mengaku nekat membuang anaknya.
Menurut Kompol Arsadi, bayi itu sebenarnya sudah dilahirkan pada 8 Juni 2020. Usai melahirkan, tersangka perempuan meminta kekasihnya untuk bertanggung jawab dengan menikahinya. Namun, tersangka laki-laku menolak dan mengancam akan membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.
Meskipun begitu, bayi itu tidak langsung dibuang, melainkan dirawat dulu sekitar tiga minggu. “Sebelum dibuang, tersangka merawat bayinya di rumah saudaranya di Kota Semarang,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 76 huruf B jo huruf 77b ayat (3) UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 305 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kompol Arsadi. (*)
editor: ricky fitriyanto