SEMARANG (jatengtoday.com) – Ditlantas Polda Jateng menyambut positif rencana penghapusan sistem tilang polisi lalu lintas terhadap pengendara yang melanggar. Ke depan, tilang tradisional diganti dengan sistem online.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menegaskan, pihaknya siap memaksimalkan penegakan hukum berbasis elektronik seperti tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polda Jateng telah menyiapkan pilot project ETLE di tiga tempat yang sudah siap, yaitu Solo, Kota Semarang, dan Banyumas. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Idealnya, kata dia, ETLE diberlakukan di kota-kota besar. “Di Kota Semarang sudah ada 3 CCTV ETLE dan akan segera akan dilaunching bulan depan,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya E-tilang otomatis akan mengurangi adanya anggota yang membuat pelanggaran sekecil apapun.
Berdasarkan survei sementara, ada 30 titik yang perlu dipasangi ETLE. Namun setelah dilakukan disurvei secara lebih cermat, tercatat ada sekitar 50-60 titik.
“Yang kami ambil adalah tempat rawan masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas seperti marka jalan, rambu-rambu, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus. Nah itu yang kita pasang ETLE,” tandas Dirlantas.
Sebelumnya, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas ETLE.
Nantinya, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan. Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. (*)
editor: ricky fitriyanto