SEMARANG (jatengtoday.com) — Sengketa tanah yang melibatkan Sukawi Sutarip melawan Tan Yangky Tanuputra masih bergulir di Mahkamah Agung. Keduanya saling berebut status kepemilikan tanah yang dobel sertifikat.
Lahan yang bersengketa itu terletak di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan bahwa perkara Sukawi versus Tan Yangky masih tahap kasasi. “Saya cek di kepaniteraan perdata, (putusan) kasasinya belum turun,” jelasnya, Jumat (24/6/2022).
Perkara ini mulai bergulir di meja hijau pada akhir tahun 2020 saat Sukawi melayangkan gugatan terhadap Tan Yangky di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pada tingkat peradilan pertama, Sukawi yang merupakan mantan Wali Kota Semarang tersebut bisa tersenyum lega. Pasalnya, majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatannya.
Dalam putusan disebutkan, tanah seluas 598 meter persegi yang berlokasi di Bendan Ngisor itu adalah sah milik Sukawi. Hal tersebut dikuatkan dengan sertifikat hak milik, surat ukur tahun 1984, dan petunjuk buku tanah HGB.
Sebaliknya, PN Semarang menyatakan sertifikat tanah pada objek yang sama atas nama Tan Yangky tidak mempunyai kekuatan hukum. Perbuatan mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut dinilai melawan hukum.
Tan Yangky Banding, Sukawi Kalah
Perkara itu pun berlanjut. Tan Yangky yang kalah dan merasa dirugikan langsung mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 23 Juni 2021.
Putusan banding akhirnya keluar 5 Oktober 2021. Kini giliran Tan Yangky yang tersenyum lebar. Sebab, majelis hakim banding mengabulkan permohonan yang diajukan, sekaligus meruntuhkan kemenangan Sukawi sebelumnya.
“Menerima permohonan banding. Membatalkan putusan PN Semarang Nomor 560/Pdt.G/2020/PN Smg yang dimohonkan banding tersebut,” ucap hakim ketua FX Jiwo Santoso dalam amarnya.
Atas putusan tersebut, Sukawi berupaya mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. (*)
editor : tri wuryono