in

Sengketa Lahan Urut Sewu Rampung, Lima Sertifikat Diserahkan ke TNI AD

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sengketa tanah antara TNI AD dan warga Urut Sewu, Kabupaten Kebumen telah terselesaikan. Hak lahan seluas 213,2 hektare tersebut diserahkan kepada TNI AD untuk digunakan sebagai area uji coba senjata berat.

Sertifikat diserahkan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV/Diponegoro, Rabu (12/8/2020).

“Lima sertifikat ini merupakan Sertifikat Hak Pakai atasnama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan RI di Urutsewu, Kebumen,” ucap Sofyan.

Lima sertifikat tersebut merupakan bagian penyelesaian dari permohonan TNI AD terhadap aset di wilayah Urut Sewu sebanyak 15 bidang yang tersebar di 15 desa pada 3 kecamatan di Kabupaten Kebumen.

“Kami berharap dengan terselesaikan permasalahan pertanahan di wilayah Urut Sewu ini menjadi best practice untuk penyelesaian permasalahan aset TNI AD di wilayah lain,” terangnya.

Dia menilai, penyerahan sertifikat ini dapat mengurai sengketa yang selama ini terjadi. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hal ini merupakan bagian perintah Presiden RI, Joko Widodo, untuk membuat kedudukan tanah di Indonesia menjadi jelas.

Dikatakan, lahan tersebut memang memiliki sejarah yang dimiliki TNI. Untuk menyelesaikan sengketa tanah seperti ini, dibutuhkan win win solution antara semua pihak.

“Yang penting statusnya jelas dan pemanfaatan cukup fleksibel. Serta memberi manfaat yang besar bagi ekonomi,” ujarnya.

Hal ini bagian dari penataan dan masalah pertanahan nasional. Pihaknya harus menyelesaikan sertifikat tanah seluruh Indonesia serta sengketa tanah yang terjadi.

Terkait konflik dengan masyarakat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi intensif dengan baik kepada masyarakat. “Dengan sudah keluarnya sertifikat ini. Artinya semua masalah di lapangan sudah selesai,” tandasnya.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Jonahar merinci, lima sertifikat yang diserahkan berada di tiga kecamatan. Desa Kenoyojayan seluas 247.700 m², Desa Ambalresmi seluas 477.200 m², dan Desa Sumber Jati seluas 554.600 m², Desa Tlogodepok seluas 595.800 m², dan Desa Tlogopragoto seluas 256.800 m².

“Lima sertifikat tersebut merupakan bagian penyelesaian dari permohonan TNI AD terhadap aset di wilayah Urut Sewu sebanyak 15 bidang yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen,” paparnya.

Artinya, masih ada 10 sertifikat yang masih proses penyelesaian. “Kalau penyelesaian 10 bidang yang belum terbit sertfiikat hak pakai masih menunggu persetujuan batas dengan masyarakat yang berbatasan langsung dengan tanah aset TNI AD,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyerahkan 4 sertifikat Hak Pakai hibah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Empat sertifikat tersebut dipergunakan untuk Markas Kodim Kebumen dan Pos Koramil. (*)

 

editor: ricky fitriyanto