SEMARANG (jatengtoday.com) – Lahan seluas 213,2 hektare di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen yang sempat menjadi sengketa, kini diserahkan ke TNI AD. Meski begitu, masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan lahan tersebut.
Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa menuturkan, keputusan menyerahkan sertifikat kepada TNI AD bisa dibilang win win solution. Sebab, nantinya, segala kegiatan di sana akan dikenai pajak yang masuk ke negara.
“Misalnya ada penggalian pasir, ada macam-macam, tidak ada pajak yang masuk, tidak ada penghasilan yang bukan pajak masuk ke negara, sehingga kami lah yang kena, dianggap kami melanggar tata kelola barang milik negara. Nah, jadi sebetulnya kami itu hanya ingin legalitas, karena kami menyadari lahan itu ada di Pemkab Kebumen, terus tidak ada nilai tambahnya, kan sayang juga,” ucapnya setelah menerima sertifikat dari Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Makodam IV/Diponegoro, Rabu (12/8/2020).
Dia mengaku tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang membuka usaha di lahan tersebut. Penggalian pasir, misalnya. Dia berharap masyarakat juga bisa merasakan nilai tambah dari aset tersebut.
“Kami bersedia, yang penting urus administrasinya. Karena memang ada aturannya dari Kemenkeu sehingga penghasilan negara pun masuk yang berasal dari bukan pajak, semuanya winners,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz yang hadir dalam acara tersebut menuturkan, masyarakat masih bisa memanfaatkan lahan itu ketika TNI AD tidak sedang latihan.
“Bertani tetap boleh, biasa. Latihan TNI paling cuma 3 bulan sekali,” ucapnya.
Dia juga sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak mulai dari warga hingga kepala desa. Kepada pihak TNI dia juga sudah meminta petunjuk sebelumnya agar permasalahan di Urut Sewu rampung.
“Semua tokoh sudah diajak bicara lah, dari mulai masyarakat, kepala desa, anggota DPRD, Gubernur, Pak Panglima, Pak KSAD, saya ajak bicara, minta ptunjuk,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hak lahan seluas 213,2 hektare di Urut Sewu, Kabupaten Kebumen diserahkan kepada TNI AD untuk digunakan sebagai area uji coba senjata berat.
Lahan tersebut terbagi menjadi lima sertifikat. Yaitu Desa Kenoyojayan seluas 247.700 m², Desa Ambalresmi seluas 477.200 m², dan Desa Sumber Jati seluas 554.600 m², Desa Tlogodepok seluas 595.800 m², dan Desa Tlogopragoto seluas 256.800 m². (*).
editor: ricky fitriyanto