in

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades dari Pemalang Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rahmat Sari alias Robet, mantan Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa Haris Fadillah Harahap menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dengan modus penyelewengan dana desa sebesar Rp 518,6 juta.

Karena itu, selain tuntutan itu, terdakwa Robet juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara. “Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucapnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, terdakwa diseret ke meja hijau karena telah menyalahgunakan sumber dana pembangunan pemerintah desa dalam bentuk pendapatan asli desa, dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi, dan pendapatan lain-lain.

Berdasarkan dakwaan, pada tahun 2013, terdakwa selaku kepala desa telah menyewakan petak kios blok timur Pasar Esa Gondang kepada 21 orang dalam jangka waktu 25 tahun. Harga sewa yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta. Total seluruh uang hasil penyewaan petak kios pasar Desa Gondang sebesar Rp 230 juta.

Selain itu, terdakwa juga melakukan perjanjian sewa atas pengelolaan retribusi pasar desa dengan Sutrisno sebesar Rp 72 juta setiap tahunnya. Perjanjian sewa pengelolaan retribusi tersebut dilakukan selama tiga tahun dengan nominal Rp 216 juta. Namun pada kenyataannya uang yang dibayar dan diterimanya sebesar 213 juta.

Terkait Bondo Desa, terdakwa juga menyewakan tanah kas desa blok-blok Sigelap seluas 1450 hektare, dan tanah bengkok eks Sekertaris Desa seluas 3 hektare, dan dua bidang tanah pendidikan di Desa Gondang.

Inspektorat Kabupaten Pemalang pada 9 Juli 2018 diakhir masa jabatan terdakwa menemukan hasil sewa pengelolaan Pasar Desa Gondang sebesar Rp 213 juta tidak disetorkan kas desa. Lalu penyertaan modal BUMDes dari Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 100 juta digunakan secara pribadi, serta belum ada pertanggungjawaban dari hasil pengelolaan tanah dana pendidikan tahun 2018 sebesar Rp 57 juta. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar