in

Sederet Pasal Berbahaya dalam RKUHP yang harus Dibatalkan

Sejumlah pasal RKUHP ini menunjukkan rezim anti kritik dan memberangus demokrasi.

Sejumlah aktivis, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan aksi dengan membentangkan spanduk penolakan RKUHP di lokasi Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 27 November 2022. (ist)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Para aktivis dan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia kembali membunyikan “alarm” kepada pemerintah dan DPR RI yang berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.

Pengesahan tersebut dikabarkan akan dilakukan sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022. RKUHP ini dinilai banyak pihak masih terdapat sejumlah pasal bermasalah. Pasal-pasal tersebut dinilai bisa memberangus demokrasi. Rentan digunakan untuk kriminalisasi, membungkam warga sipil yang mengkritisi negara, dan lain-lain.

Di Kota Semarang, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Semarang Kawal RKUHP melakukan aksi turun ke jalan, Senin (28/11/2022). Mereka melakukan pawai dengan melakukan orasi Tolak RKUHP dari kampus ke kampus hingga ke kantor gubernur.

“Alih-alih menghadirkan de-kolonialisasi dalam RKUHP, pemerintah justru menghadirkan re-kolonialisasi melalui pasal-pasal yang memberangus demokrasi,” kata salah satu Humas Koalisi Rakyat Semarang Kawal RKUHP, Elly Bin Yahya.

Munculnya pasal-pasal berbahaya di dalam RKUHP tersebut, menurutnya sebagai upaya memenjarakan pemikiran publik sekaligus merampas hak privasi sipil. “Berbicara demokrasi, artinya berbicara perihal kebebasan sipil dalam merawat nalar kritis,” katanya.

Menurutnya, Negara seharusnya hadir memenuhi hak-hak warga negara, negara harus selalu siap dipertanyakan dan dikritisi. “Melalui RKUHP ini negara justru menjalankan praktik otoritarianisme dengan membungkam sipil yang mengkritisi negara,” terangnya.

RKUHP ini, lanjut dia, sebuah kecacatan logika yang dilakukan oleh negara adalah mencoba memberangus pemikiran. “Setiap individu berhak membaca, berbicara, berdiskusi perihal ilmu pengetahuan. Bagaimana bisa, ilmu pengetahuan yang seharusnya mampu membangun dialektika, memperluas literasi justru dianggap sebagai bentuk kriminalitas,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan aksi dengan membentangkan spanduk penolakan RKUHP di lokasi Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 27 November 2022. Mereka juga melakukan sosialisasi dengan membagi flyer kepada warga di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP ini.

BACA JUGA: AJI Tuntut 19 Pasal RKUHP Bermasalah Dicabut

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoensia (YLBHI), M. Isnur, mengatakan RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah.

Berikut ini sejumlah pasal berbahaya di dalam RKUHP:

Pasal terkait Living Law

Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah. Akibat adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. “Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif,” katanya.

Pasal terkait Pidana Mati

Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

“Aturan ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi,” ujar dia.

Pasal terkait Perampasan Aset untuk Denda Individu

Menurutnya, hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. “Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untung dari rakyat,” ujarnya.

Pasal Penghinaan Presiden

“Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana,” terangnya.

Pasal Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah

“Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial,” ujar dia.

Pasal terkait Contempt of Court:

Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.

“Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi dan korban,” bebernya.

Pasal terkait Unjuk Rasa tanpa Pemberitahuan

Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik. Tentu saja akan sangat berbahaya bagi mahasiswa, buruh, masyarakat sipil yang melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi dengan cara turun ke jalan.

“Masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara,” tegasnya.

Pasal terkait Edukasi Kontrasepsi

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. “Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi,” jelasnya.

Pasal terkait Kesusilaan

“Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi,”

Pasal terkait Tindak Pidana Agama:

Pasal ini berpotensi mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang.

“Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik,” beber dia.

Pasal terkait Penyebaran Marxisme dan Leninisme,  bertentangan dengan Pancasila

“Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis,”

Lebih lanjut, kata Isnur, tidak hanya memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan RKUHP ini tidak partisipatif dan diskusi lanjutan.

“Apabila RKUHP ini disahkan, menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yang menelan ratusan korban jiwa,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar DPR dan pemerintah mencabut pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut. “Karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet,” tegasnya. (*)

Abdul Mughis