in

Sebelum Masa Kampanye, Parpol Boleh Lakukan Sosialisasi

Parpol mempunyai hak yang dilindungi hukum untuk sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai.

Ilustrasi Pemilu 2024. (pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Masa kampanye pemilu berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meski belum masuk masa kampanye, partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tetap boleh melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik.


“Hal itu diatur dalam Pasal 79 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Senin (13/11/2023).

Namun, kata Naya, bentuk sosialisasi dan pendidikan politik ada batasannya. Di antaranya dengan cara memasang bendera parpol dan menggelar pertemuan-pertemuan terbatas dengan memberitahu ke KPU dan Bawaslu.

“Parpol punya hak hukum untuk sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye mulai. Yang penting tidak ada unsur kampanye seperti unsur ajakan, citra diri, visi misi program,” ujarnya.

Pasal 4 PKPU Nomor 10 Tahun 2018 mengamanatkan perlunya sosialisasi hingga pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sehingga, harapannya, dapat menekan angka golput dalam pemilu.

Naya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Kota Semarang ini mengajak semua pihak mendukung adanya kebijakan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi dan pendidikan politik penting. Terutama pada rentang waktu pasca-penetapan dan pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November sampai mulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023.

“Semoga pemilu 2024 tahapan sosialisasi dan tahapan kampanye berjalan secara kredibel, fair, partisipatif,” harap Naya. (*)

editor : tri wuryono