KUDUS (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Kudus mengonfirmasikan ada satu tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Tahanan tersebut diketahui terinfeksi virus corona saat hendak dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus menyusul kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Tahanan yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap tersebut, merupakan kasus perjudian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Senin (29/6/2020).
Ia mengakui sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat (rapid test) corona. Hasilnya, kata dia, ternyata reaktif corona, kemudian ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) tenggorokan dan hasilnya diketahui positif Covid-19.
“Kini tahanan tersebut sudah diisolasi,” ujarnya.
Sementara para pengantar tahanan dari Kejaksaan Negeri beserta tahanan lainnya, juga dilakukan tes usap dengan bantuan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kudus Andini Aridewi membenarkan adanya tahanan yang terkonfirmasi positif corona. “Kemarin kami lakukan uji rapid dan swab pada satu rombongan yang salah satunya kena,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya. Untuk mencegah penularan, kata Andini, setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat corona, ketika reaktif dilanjutkan dengan tes usap. (ant)
editor : tri wuryono