KUDUS (jatengtoday.com) – Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan dana penanganan Covid-19. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 menilai dana tersebut belum jelas penggunaannya.
“Anggaran yang disediakan diperkirakan mencapai Rp150-an miliar. Akan tetapi, penggunaan anggarannya terkesan tidak jelas dan serapannya juga sangat rendah,” kata orator aksi Agung Setiadi saat menggelar aksi di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Senin (24/8/2020).
Ia menuntut pihak terkait memperbaiki kinerjanya dalam penanganan Covid-19 agar lebih maksimal, termasuk dalam pemanfaatan anggarannya.
Selain itu, kata dia, Dinas Kesehatan sudah seharusnya melakukan kegiatan preventif sesuai dengan tupoksinya, namun hingga saat ini belum ada maping yang jelas terkait dengan kebijakan penanganan corona.
“Pernyataan Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Kudus terkait dengan pelatihan pemulasaran jenazah hingga ke desa-desa justru membuat blunder sendiri karena yang melaksanakan pemakaman jenazahnya merupakan para relawan,” ujarnya.
Belum Memuaskan
Angka 5.000 petugas tenaga kesehatan di Kudus yang harapannya mampu melakukan pencegahan dan penanganan wabah corona, kata dia, ternyata masih jauh dari harapan masyarakat.
Untuk itu, dia menuntut, adanya transparansi dalam penggunaan anggaran dana Covid-19 di Dinkes Kudus, sedangkan oknum-oknum yang tidak berkompeten dan tidak cakap dalam penanganan wabah corona sebaiknya diganti. Sementara terkait dengan relawan Covid-19 di tingkat desa segera dikoordinasikan agar bisa bekerja di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto mengungkapkan tidak semua anggaran penanganan corona di Dinkes.
“Kami juga sudah melakukan penelusuran kontak, termasuk melakukan tes usap tenggorokan secara masif. Hanya saja, untuk saat ini tidak semasif sebelumnya karena harus menyesuaikan aturan terbaru,” ujarnya.
Terkait dengan tim pemulasaran, kata dia, pada tahun 2019 memang sudah disiapkan untuk penyakit infeksius, namun saat itu belum ada corona meskipun pada dasarnya sama.
Pedoman Kemenkes
Ia menjelaskan bahwa tugas pemulasaran jenazah bagi pasien meninggal merupakan kewajibannya rumah sakit hingga mengantarkannya ke pemakaman, sedangkan pemakamannya mulai dari penggalian kubur dan memasukkannya ke liang lahat tugas dari desa dan pihak keluarga.
Hal itu, lanjut dia, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (ovid-19).
Terkait anggaran, kata dia, Dinkes Kudus hanya terima Rp 15 miliar, sedangkan anggaran selebihnya masuk dalam pos dana tak terduga.
“Kalaupun penyerapannya yang masih rendah karena selama ini hanya melakukan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dan Puskesmas,” ujarnya. (ant)
editor : tri wuryono