SEMARANG (jatengtoday.com) – Seluruh warga Jateng dilarang keluar rumah besok Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Sebagai pengawasan, personel dari Polda Jateng akan menggelar operasi yustisi secara masif saat gerakan Jateng di Rumah Saja.
Baca: PPKM Belum Kelar, Warga Jateng Bakal Dilarang Keluar Rumah Setiap Sabtu dan Minggu
Operasi yustisi ini pada dasarnya sama dengan yang selama ini dilakukan, yakni menindak para pelanggar protokol kesehatan.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menagaskan, gerakan yang melarang warga Jateng keluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu ini pada dasarnya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melakukan PSBB Lokal atau PPKM Jawa-Bali. Selain itu, tentunya menekan angka Covid-19 di Jateng yang masih tinggi.
Baca: Gerakan Jateng di Rumah Saja Dimulai Pekan Ini, Sabtu dan Minggu Warga Dilarang Keluar
“Sehingga kita TNI, Polri dan Satpol PP, yang tergabung dalam Satgas Yustisi mendasari Inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum itu kita melakukan peringatan dan penertiban di jalan-jalan, dengan imbauan,” ucap Luthfi, Rabu (3/2/2021).
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat juga tidak berlebihan dalam mempersiapkan diri berpartisipasi dalam gerakan Jateng di Rumah Saja. Pasalnya, gerakan ini hanya berlangsung dua hari saja.
“Masyarakat mungkin tidak usah terlalu panik, karena cukup dua hari tidak usah memborong makanan berlebihan,” ujarnya.
Baca: Soal Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dewan: Harus Ada Pengecualian
Luthfi mengatakan, prinsipnya jajaran Polda Jateng mendukung apapun upaya Pemprov Jateng dalam menurunkan kasus Covid-19 yang hingga kini grafiknya masih fluktuatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari, Sabtu dan Minggu.
Gerakan Jateng di Rumah Saja telah diatur dalam Surat Edaran (EE) Gubernur nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada PPKM tahap II.
Baca: Sempat Menolak, Wali Kota Solo Akan Coba Terapkan Jateng di Rumah Saja
Masyarakat dilarang keluar rumah kecuali mereka yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu.
Yakni sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (*)
editor: ricky fitriyanto