in

RUU Larangan Minuman Alkohol Dikhawatirkan Bikin Lesu Sektor Pariwisata

SEMARANG (jatengtoday.com) – Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar) mengaku mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol jika regulasi tersebut bisa membawa bangsa ke arah lebih baik. Karena itu, jika sudah disahkan menjadi UU, harus benar-benar ditegakkan, tidak tebang pilih.

“Kalau memang tujuannya bagus, ya kami mendukung,” jelas Ketua Pagersemar, Fic Indarto, Senin (16/11/2020).

Dikatakan, pemerintah perlu menimbang dengan sungguh-sungguh. Sebab, selama ini, hasil cukai minuman beralkohol terbilang tinggi. Utamanya sebelum pandemi Covid-19.

“Di tempat-tempat hiburan malam, hampir semua tamu memesannya,” bebernya.

Memang, pada pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan.

Yang dimaksud dengan ‘tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan’ meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

“Jika tidak sebebas seperti sekarang, bagaimana nanti ketika kita sudah membuka akses untuk wisatawan mancanegara. Mereka butuh alkohol karena memang budaya mereka seperti itu. Kalau dibatasi, apa nanti malah membuat lesu pariwisata?” tandasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.