BANDUNG (jatengtoday.com) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengizinkan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil berada di luar negeri dari 29 Mei sampai 4 Juni 2022.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Ridwan Kamil sebenarnya bertugas di luar negeri sampai 28 Mei 2022. Saat ini orang nomor satu di Pemprov Jabar itu sedang berada di Swiss guna memantau langsung upaya untuk menemukan anak sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang terseret arus Sungai Aare di Kota Bern pada 26 Mei 2022.
“Pemprov Jawa Barat mengambil inisiatif, khususnya untuk tanggal 29 Mei sampai 4 Juni 2022, untuk meminta izin kepada Mendagri dan alhamdulillah tanggal 28 Mei lalu Mendagri memberikan surat izin terkait surat izin ke luar dengan alasan penting,” kata Setiawan saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan bahwa Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil berdinas ke luar negeri dari 21 sampai 28 Mei 2022. Menurut dia, Gubernur Jawa Barat melakukan kunjungan dinas ke Italia pada 21 hingga 23 Mei 2022, berdinas ke Inggris pada 24 sampai 26 Mei 2022, dan bertugas ke Swiss pada 27 sampai 28 Mei 2022.
“Kurun waktu tanggal 21 Mei 2022 sampai yang saya ceritakan tadi posisinya perjalanan dinas luar negeri. Di Italia ikut The Assisi and Roma Roundtable 2022 di Assisi,” kata Setiawan.
“Lalu yang kedua di Inggris. Di sana tentang pengembangan sumber daya manusia atau SDM yang menjadikan Jabar unggul dalam pengembangan SDM. Selain diskusi-diskusi dengan universitas juga dijalankan oleh gubernur. Selanjutnya Gubernur Jawa Barat meninjau upaya pengelolaan sampah di Swiss,” imbuhnya.
Iwan menambahkan bahwa Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjadi pemimpin sementara pemerintahan di Pemprov Jabar hingga 4 Juni 2022, atau selama Gubernur Ridwan Kamil sedang menjalankan cuti atau izin khusus.
“Di dalam surat dari Mendagri disebutkan bahwa yang pertama pemerintahan di Jawa Barat harus terus berjalan. Yang kedua yang menjadi pimpinan selama Pak Gubernur melakukan izin dari 29 Mei sampai 4 Juni 2022 adalah dipimpin oleh Wakil Gubernur (Jabar),” kata Setiawan.
Selama menjadi pemimpin sementara, Wakil Gubernur Jawa Barat wajib berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Otomatis jalannya pemerintahan ini (Pemprov Jabar) dalam kurun waktu sampai 4 Juni 2022 dipimpin oleh Pak Wakil Gubernur Jabar. Akan tetapi, tetap harus berkoordinasi, khususnya bertanggung jawab kepada Bapak Gubernur Jabar,” kata Iwan. (ant)