JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemerintah RI memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19. Bagi jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jemaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan,” katanya.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.
“Pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah,” katanya.
Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.
“Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jemaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegas Menag.
Namun bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih memiliki opsi untuk berangkat tahun depan. “Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Menag.
Lebih lanjut dia mengatakan nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tambah Fachrul Razi. (ant)
editor : tri wuryono
in Berita, Pemerintahan