in

Revisi PP 109/2012 Bisa Rugikan Petani Tembakau

JAKARTA (jatengtoday.com) – Usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dikhawatirkan akan membuat industri tembakau terpuruk. Petani tambakau juga terkena dampaknya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan, revisi tersebut akan merugikan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), salah satunya petani tembakau.
“Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor industri hasil tembakau akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah,” kata Soeseno melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
Menurut Soeseno, pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). “Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan,” ujarnya.
Menurut dia ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP Nomor 109 Tahun 2012 direvisi. “Dalam klausul FCTC, melarang pemerintah berhubungan dengan pertanian tembakau. Ini bentuk intervensi pihak asing terhadap pertanian di Indonesia,” kata Soeseno.
Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, di antaranya memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono

Tri Wuryono