in

PSBB Disetujui, Pekanbaru Segera Koordinasi dengan Kabupaten Tetangga

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru Riau sebagai langkah percepatan penanganan virus corona baru (Covid-19).
“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Keputusan PSBB untuk Pekanbaru ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada tanggal 12 April 2020.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Kemenkes menilai kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain Pekanbaru, beberapa wilayah juga sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; serta Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
Peraturan Wali Kota
Sementara, Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk penerapan PSBB.
“Iya benar PSBB sudah disetujui, segera ditetapkan. Dan kami juga berkoordinasi dengan kabupaten tetangga,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Wali Kota membenarkan membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar. Menyikapi surat itu kata dia, saat ini Pemkot sedang menyiapkan peraturan wali kota.
Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.
“Kita sedang persiapkan Perwako-nya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1×24 jam,” kata Wali Kota.
Selain itu, kata dia, Pemkot Pekanbaru juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Kampar, Siak dan Pelalawan) untuk mendukung agar PSBB Pekanbaru maksimal.
Karena Pekanbaru merupakan kota urban dimana banyak dari masyarakat di luar ibu Kota Provinsi itu yang mobilitasnya ke kota hanya untuk mencari nafkah, sedangkan domisili di luar Pekanbaru.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, hingga Senin pagi total ada 123 pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat namun hasil uji swab belum keluar. Sudah ada 18 PDP yang meninggal dan belum dipastikan apakah positif Covid-19.
Baru satu PDP yang meninggal dunia dan baru setelahnya terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi virus corona ada 16 orang, dan baru dua orang yang sembuh dan dipulangkan. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono