in ,

Menkes Tolak Permintaan PSBB di Palangkaraya

JAKARTA (jatengtoday.com) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usul Pemerintah Kota Palangkaraya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Keputusan mengenai usul penerapan PSBB di Palangkaraya sudah disampaikan lewat surat kepada Wali Kota setempat pada 12 April 2020.
“Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya,” kata Menteri Kesehatan.
Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB belum perlu dilakukan di Ibu Kota Kalimantan Tengah tersebut.
BACA JUGA: Syarat Berat PSBB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan penerapan PSBB di suatu daerah.
Meski tidak menyetujui penerapan PSBB di Palangkaraya, Menteri Kesehatan berharap Pemda setempat tetap menjalankan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengacu pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono