in

Pria yang Lempar 8 Kg Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas Jalani Sidang

Jaksa menghadirkan saksi yang melakukan penelusuran manifes penumpang kapal.

Ilustrasi. Majelis hakim PN Semarang sedang menyidangkan perkara pidana. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Helianto Kosim pernah viral karena terekam CCTV saat melempar sebuah paket berisi 8,4 kilogram sabu-sabu pada truk yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Helianto mengikuti sidang secara online, sementara penasihat hukumnya hadir di pengadilan.

“Ini sudah mulai disidangkan. Pada prinsipnya kami akan melakukan pendampingan dan pembelaan pada terdakwa,” ujar penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, Kamis (19/5/2022).

Pemeriksaan perkara ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang.

Hari ini jaksa Dewi Rahmaningsih menghadirkan saksi yang melakukan penelusuran manifes penumpang kapal. Dari data manifes tersebut mengungkap Helianto Kosim sebagai kurir sabu-sabu dari Kalimantan menuju Kota Semarang melalui jalur laut.

Sesuai dakwaan, pengungkapan kasus itu bermula ketika pemilik salah satu truk yang melakukan perjalanan dari Kalimantan menuju Semarang dengan menggunakan KM Dharma Kartika VII melapor kepada polisi tentang adanya barang mencurigakan di bak truk miliknya.

Dari pemeriksaan bersama polisi diketahui bungkusan tersebut berisi delapan paket sabu-sabu seberat 8,4 kg.

Petugas kemudian menindaklanjuti temuan dengan memeriksa rekaman CCTV di atas KM Dharma Kartika VII. Dari rekaman terlihat seseorang melempar sesuatu ke bak truk di atas kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (primer); Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (subsider); atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (lebih subsidair). (*)

editor : tri wuryono