in

Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Kokain Senilai Rp1,25 Triliun Dimusnahkan

Kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (antara/tri meilani ameliya)

JAKARTA (jatengtoday.com) – TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun. Kokain tersebut dihancurkan menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan mengatakan, kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Terkait dengan kronologi penemuan kokain itu, Agung menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda, mengidentifikasi empat benda mencurigakan.

Benda-benda tersebut terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak.

Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.

Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp5-Rp7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp1,25 triliun.

“Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain,” kata Agung.

Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.

“Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut. (ant)

Tri Wuryono