JAKARTA (jatengtoday.com) – Sejumlah daerah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada 9-22 Februari 2020. Kebijakan pencegahan Covid-19 ini merupakan tindak lanjut dari PPKM tahap II.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal ZA mengatakan, PPKM Mikro mengalami sejumlah perubahan aturan. Saat ini berfokus pada pengendalian di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan atau desa, hingga RT/RW.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat kelurahan dan desa. Posko inilah yang akan menentukan sanksi apa bagi yang melanggar aturan.
“Kami minta setiap Posko untuk merumuskan sanksi. Di desa juga ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, bisa diikutkan,” ujar Safrizal saat menjadi narasumber pada talkshow daring yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, Senin (8/2/2021).
Namun, kata dia, sanksi bukan yang terdepan. “Yang utama adalah kepatuhan. Biasanya sanksi yang paling sakit adalah sanksi sosial, banyakin itu. Kalau ada sanksi lain seperti denda, silakan rumuskan di level mikro,” imbuh Safrizal.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menambahkan, PPKM Mikro menjadi langkah yang tepat untuk penanganan pandemi.
Jika PPKM sebelumnya lebih menyasar tempat-tempat publik yang levelnya kabupaten/kota, maka PPKM Mikro ini fokus pada level kelurahan. Dengan kebijakan sekarang, dia berharap penularan Covid-19 bisa berkurang.
“Bahwa pengendalian Covid-19 tidak bisa disamakan karena karakteristiknya berbeda. Sebenarnya risiko penularannya juga berfariasi,” papar Prof Wiku.
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT). (*)
editor: ricky fitriyanto