in

PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Hingga 22 Maret, Kini Berlaku di 10 Provinsi

JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk penanganan pandemi Covid-19. PPKM tahap ini akan berlangsung hingga 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan, implementasi PPKM mikro tahap sebelumnya dinilai efektif menurunkan penyebaran kasus Covid-19 di beberapa provinsi.

“Selama pelaksanaan PPKM mikro berhasil menurunkan kasus aktif seperti di DKI Jakarta, Banten, Bali, Jateng dan Jatim,” ungkap Airlangga saat Konferensi Pers daring Perpanjangan PPKM Mikro, Senin (8/3/2021).

Jika dilihat secara keseluruhan, penurunan kasus salah satunya bisa dilihat dari angka Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur isolasi ataupun Emergency Room.

“Secara umum, tidak ada provinsi yang BOR-nya melebihi dari 70 persen. Empat provinsi di antaranya justru berhasil di bawah 50 persen, yakni Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah,” paparnya.

Sehingga, kata Airlangga, memperpanjang PPKM mikro adalah keputusan yang tepat.

PPKM mikro kali ini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun, juga diberlakukan di tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Kita tambah cakupannya karena pertimbangan kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di 3 provinsi tersebut,” imbuhnya.

Airlangga mengatakan, mayoritas aturan di PPKM ini sama dengan PPKM mikro tahap sebelumnya. Hanya ada aturan yang berbeda soal fasilitas umum. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar