UNGARAN (jatengtoday.com)–Aksi ‘gangster’ remaja yang akhir- akhir ini meresahkan warga tidak hanya terjadi di wilayah Kota Semarang. Ulah meresahkan para remaja ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
Jajaran Polsek Bandungan, Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengamankan sejumlah remaja berikut senjata tajam, yang –diduga– akan melakukan aksi tawuran di jalanan, pada Senin (23/9/2024) malam.
Informasi yang diperoleh dari jajaran kepolisian Semarang menyebutkan, diamankannya para remaja ini berawal dari laporan warga Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang yang mencurigai gerak- gerik mereka.
Warga yang kebetulan sedang melaksanakan ronda malam tersebut, melihat sekelompok remaja berkumpul di salah satu ruko samping Ponpes Al Falah, hingga akhirnya mengamankan para remaja tersebut, sebelum akhirnya berkoordinasi dengan jajaran Polsek Bandungan.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W yang dikonfirmasi membenarkan ihwal diamankannya enam remaja yang beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
“Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat dan personel Polsek Bandungan langsung menuju ke lokasi hingga ke-enam remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Bandungan,” ungkapnya di Ungaran, kabupaten Semarang, Selasa (24/9/2024).
Atas kejadian ini, kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan serta memantau anak remaja mereka, terutama yang keluar rumah hingga larut malam.
“Kepada para orang tua agar memberikan pengawasan ekstra kepada anak- anaknya yang berusia remaja. Selalu lakukan kontrol dan monitor lingkungan pergaulan serta pertemanan Mereka,” lanjutnya.
Kapolsek Bandungan, Iptu Andy Taufan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap ke-enam remaja yang sempat diamankan warga Desa Jetis tersebut umumnya masih berstatus Sebagai pelajar SMP/ sederjat.
Dari hasil identifikasi, masing- masing berinisial BP (15), AF (15), MR (14) warga Kecamatan Bandungan yang tercatat sebagai siswa salah satu MTs di kecamatan tersebut dan FA (14) warga Bandungan yang berstatus pelajar di salah satu MTs di Kecamatan Sumowono.
Kemudian AH (14) warga Kecamatan kaloran dan berstatus sebagai siswa salah satu MTs di Kabupaten Temanggung dan MA (15) warga Bandungan yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Bandungan.
Dalam pemeriksaan anggota Polsek Bandungan juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis pedang. Masing- masing sebilah pedang bergerigi sepanjang 75 centimeter dan pedang sepanjang 60 centimeter. “Diduga, senjata tajam tersebut akan digunakan untuk aksi tawuran,” jelasnya.
Kapolsek juga menyampaikan, dari keterangan para kepada polisi, ada tiga orang remaja rekannya saat diamankan warga berhasil melarikan diri. Polsek Bandungan telah berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolahan masing- masing.
Polisi juga telah mendatangi orang tua ke-tiga remaja yang disebutkan melarikan diri saat diamankan warga dan juga sudah diamankan. Sehingga ada sembilan remaja yang diamankan dan selanjutnya diberikan pembinaan.
Yakni dengan mewajibkan absen seminggu sekali di Polsek Bandungan serta membuat video himbauan tidak melakukan kegiatan tawuran.
“Sebelumnya, mereka juga membuat surat pernyataan –dihadapan orang tua, pihak sekolah maupun kepala desa tempat tinggal masing masing– untuk tidak mengulangi lagi aksi yang meresahkan tersebut,” jelas Marinus. (*)