BANYUMAS (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Untuk tiga tersangka penolakan, dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, Rabu (15/4/2020).
Ia mengatakan tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.
Menurut dia, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.
“Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang akan dilakukan di desa tersebut.
Pihaknya hingga saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya sengaja memecah kasus tersebut menjadi dua TKP, karena Desa Kedungwringin masuk wilayah Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, sedangkan Desa Glempang masuk PN Purwokerto.
Menurut dia, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan satu tersangka dari Desa Kedungwringin berinisial K dan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang akan segera memasuki masa pensiun.
Menurut dia, tersangka K akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka dari Desa Glempang, kata dia, berinisial K dan S, salah seorang di antaranya merupakan perangkat desa, sedangkan lainnya buruh.
Menurut dia, dua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang itu akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (ant)
editor : tri wuryono